Al Lajnah ad Daimah didalam fatwanya tentang “Shalat Tarawih di Rumah” menyebutkan bahwa tidak mengapa mengerjakan shalat tarawih di rumah dikarenakan ia adalah sunnah akan tetapi melaksanakan shalat itu bersama imam di masjid adalah lebih utama demi mengikuti Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para sahabatnya ketika beliau shalat tarawih bersama mereka di sebagian malam hingga sepertiga malam. Dan sebagian dari mereka mengatakan kepadanya,”’Seandainya engkau jadikan sisa malam ini untuk kami melakukan shalat nafilah.’ Beliau bersabda: ‘Barangsiapa yang shalat bersama imam, hingga selesai diberikan baginya pahala shalat satu malam.” (HR. Ahmad dan para pemilik as Sunan dengan sanad hasan dari hadits Abu Dzar).—(al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al Ilmiyah wa al Ifta No. 7617)
Dan mereka berkata,”Apabila terdapat kendala untuk berjamah maka shalatlah sendirian berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam : "Barangsiapa yang menunaikan shalat pada malam bulan Ramadlan (shalat tarawih) dengan penuh keimanan dan mengharap (pahala dari Allah), maka dosa-dosanya yang lalu akan diampuni." (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 9641 – 9642)
Sedangkan Abu Hanifah mengatakan bahwa yang paling benar shalat tarawih berjamaah adalah sunnah kifayah, seandainya seluruh kaum muslimin meninggalkannya maka mereka berdosa. Adapun jika seseorang dari kaum muslimin meninggalkannya (berjamaah) dan orang itu shalat di rumahnya maka sesungguhnya dia telah meninggalkan suatu keutamaan. Dan jika dia shalat di rumah dengan berjamaah maka dia tidak mendapatkan keutamaan di masjid.
Disyariatkannya shalat tarawih berjamaah didasari pada apa yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Aisyah Ummul Mu’minin berkata: "Pada suatu malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat di masjid, maka orang-orang mengikuti shalat Beliau. Pada malam berikutnya Beliau kembali melaksanakan shalat di masjid dan orang-orang yang mengikuti bertambah banyak. Pada malam ketiga atau keempat, orang-orang banyak sudah berkumpul namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak keluar untuk shalat bersama mereka. Ketika pagi harinya, Beliau bersabda: "Sungguh aku mengetahui apa yang kalian lakukan tadi malam dan tidak ada yang menghalangi aku untuk keluar shalat bersama kalian. Hanya saja aku khawatir nanti diwajibkan atas kalian". Kejadian ini di bulan Ramadhan.
Dengan demikian shalat tarawih berjamaah di masjid lebih afdhal daripada shalat di rumah, sebagaimana pendapat kebanyakan ulama dikarenakan hal itu menghidupkan sunnah serta banyaknya pahala yang akan didapatnya disamping pahala berjamaahnya itu sendiri.
sumber: https://www.facebook.com/pages/Yusuf-Mansur-Network/109056501839
0 Komen:
Posting Komentar
Gunakan kata-kata yang sopan ya...